For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Also known as: Permenperin 7/2021 · Permenperin No. 7 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2021Publication Date:23 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Februari 2021
Publication Date23 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, serta pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Susunan organisasi Kementerian Perindustrian terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Industri Agro; Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Staf Ahli, serta beberapa pusat (Pusat Data dan Informasi; Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan Pusat Pemberdayaan Industri Halal). Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kementerian Perindustrian.

Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian. Direktorat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perindustrian. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri bertugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian dan Peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)