For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Also known as: Permenperin 1/2025 · Permenperin No. 1 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2025Publication Date:16 Januari 2025
Pembangunan IndustriStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date17 Januari 2025
Publication Date16 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384)

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024. Kementerian Perindustrian bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan industri. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengembangan sumber daya manusia industri, standardisasi industri, dan pengawasan kegiatan industri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)