on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara
Also known as: PMK 48/PMK.06/2014 · PMK No. 48/PMK.06/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Keimigrasian dan Panitia Urusan Piutang Negara, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengurusan piutang negara dan BUMN/BUMD. Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa piutang negara pada tingkat pertama harus diselesaikan oleh instansi pemerintah atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana melalui pola channeling atau risk sharing. Jika penyelesaian tidak berhasil, pengurusan piutang harus diserahkan kepada Panitia Cabang. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pencegahan bepergian ke luar negeri terkait piutang negara, serta ketentuan mengenai penjualan barang jaminan tanpa lelang dan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak tanggungan/fidusia.