For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.06/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara

Also known as: PMK 128/PMK.06/2007 · PMK No. 128/PMK.06/2007

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2007Publication Date:24 Oktober 2007
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang Tersimpan di Bank oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 ini bertujuan untuk mengatur pengurusan piutang negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian. Kebijakan ini menetapkan bahwa piutang negara harus diselesaikan terlebih dahulu oleh instansi pemerintah terkait. Jika tidak berhasil, pengurusan piutang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyerahan, penerimaan, dan penolakan pengurusan piutang, serta mekanisme koreksi dan perubahan besaran piutang. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk memberikan keringanan hutang dalam bentuk pengurangan jumlah hutang atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan, pencegahan, dan pelaksanaan paksa badan terhadap penanggung hutang yang tidak memenuhi kewajibannya.

1. Kasus Piutang Negara yang diurus berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 dan belum lunas/selesai, tahap selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Dalam hal Penanggung Hutang berstatus BUMN/BUMD dan telah dilaksanakan mediasi namun belum tercapai kesepakatan penyelesaian, selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dimulai dengan Panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. 3. Telah dilaksanakan tindakan pengurusan Piutang Negara, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan dengan melanjutkan tindakan pengurusan Piutang Negara menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.