on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara
Also known as: PMK 128/PMK.06/2007 · PMK No. 128/PMK.06/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 ini bertujuan untuk mengatur pengurusan piutang negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian. Kebijakan ini menetapkan bahwa piutang negara harus diselesaikan terlebih dahulu oleh instansi pemerintah terkait. Jika tidak berhasil, pengurusan piutang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyerahan, penerimaan, dan penolakan pengurusan piutang, serta mekanisme koreksi dan perubahan besaran piutang. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk memberikan keringanan hutang dalam bentuk pengurangan jumlah hutang atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan, pencegahan, dan pelaksanaan paksa badan terhadap penanggung hutang yang tidak memenuhi kewajibannya.