For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Also known as: PP 8/1965 · PP No. 8 Tahun 1965 · PP Nomor 8 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1965Publication Date:6 Februari 1965
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1965
Publication Date06 Februari 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian dengan mendirikan Perusahaan Negara Jasa Raharja. Perusahaan ini akan berfokus pada asuransi tanggung-jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, sesuai dengan kebijakan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Jasa Raharja didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 50.000.000,- dan berkedudukan di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya. Perusahaan ini beroperasi dalam negeri dan berfokus pada asuransi kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri yang mengurus bidang perasuransian. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

1. Perpanjangan polis asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi Perusahaan tidak dapat dilakukan atau diterima oleh Perusahaan.

(-)