on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja"
Also known as: PP 34/1978 · PP No. 34 Tahun 1978 · PP Nomor 34 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tugas dan kegiatan Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja dengan tugas-tugas baru yang dibebankan kepadanya. Tujuannya adalah untuk memperluas kapasitas dan cakupan layanan perusahaan dalam bidang asuransi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965, khususnya dengan menambah ketentuan pada Pasal 8 dan Pasal 23. Perusahaan kini dapat mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang, dan Surety/Bonding. Selain itu, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta untuk pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.