For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya

Also known as: PP 15/1961 · PP No. 15 Tahun 1961 · PP Nomor 15 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:24 Maret 1961
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date24 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 6) terkait nasionalisasi perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam P.N. Asuransi Kerugian Eka Karya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang asuransi kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan P.N. Asuransi Kerugian Eka Karya dengan modal awal Rp15.000.000, yang dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini berhak mengadakan perjanjian asuransi kecuali asuransi jiwa. Direksi terdiri dari Presiden-Direktur dan maksimal empat Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Asuransi untuk pengawasan dan pengurusan. Semua pegawai, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka.

(-)

(-)