For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024

Also known as: Permen LHK 16/2020 · Permen LHK No. 16 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Inactive
Publication Date:7 Agustus 2020
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2020-2024. Renstra ini menjadi acuan bagi Unit Kerja Eselon I KLHK dalam menyusun rencana strategis tahunan mereka. Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup KLHK menyusun rencana strategis yang mengacu pada Renstra Unit Kerja Eselon I terkait. Renstra KLHK 2020-2024 menjadi arah penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Data dan informasi kinerja Renstra KLHK termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA). Latar belakang penyusunan Renstra ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L. Tujuan dari Renstra ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

(-)

(-)