For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 78/2016 · Permen LHK No. 78 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 78 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:15 September 2016
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. IKU ini digunakan untuk mengukur kinerja dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja tingkat Kementerian. IKU meliputi:

  1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2019 dengan target 66,5 – 68,6. IKLH diukur berdasarkan indeks kualitas air, udara, dan tutupan hutan.
  2. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi barang dan jasa hutan dan lingkungan hidup pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.900.000.000.000,00. PNBP diukur dari pemanfaatan sumber daya hutan.
  3. Nilai ekspor hasil hutan pada tahun 2019 sebesar US$ 9.280.000.000 dan Rp. 5.800.000.000.000.
  4. Jumlah kumulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas pengelolaan minimal 70 pada tahun 2019 sebanyak 260 unit. Efektivitas pengelolaan diukur dengan management effectiveness tracking tools (METT).
  5. Jumlah kumulatif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari berbasis desa pada tahun 2019 sebanyak 347 unit.
  6. Luas kumulatif kawasan hutan yang dikelola masyarakat dan dikembangkan sebagai sentra produksi hasil hutan berbasis desa pada tahun 2019 seluas 12.700.000 hektar.
  7. Jumlah provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan yang mampu dilindungi dari bahaya kebakaran hutan selama 2015-2019 sebanyak 7 provinsi.

Target kinerja setiap tahun dan mekanisme pengukuran kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)