For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024

Also known as: Permen LHK 1/2022 · Permen LHK No. 1 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:12 Januari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date12 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana strategis dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rencana strategis yang direvisi tetap mengacu pada peran sektor LHK dalam RPJMN 2020-2024, dengan fokus pada peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan ini juga menginternalisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendorong kemudahan berusaha, perubahan paradigma dari timber manajemen ke lanskap manajemen, pengembangan multiusaha kehutanan, serta akselerasi sirkular ekonomi.

(-)

(-)