For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 132 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Also known as: PERPRES 132/2017 · PERPRES No. 132 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan honorarium bulanan. Besaran honorarium diatur secara rinci untuk berbagai posisi, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan berbagai posisi dalam Badan Pekerja seperti Sekretaris Jenderal, Koordinator Bidang, dan lainnya. Pelaksanaan pemberian honorarium ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)