For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Also known as: PERPRES 2/2011 · PERPRES No. 2 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:3 Januari 2011Publication Date:3 Januari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Januari 2011
Publication Date03 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan kembali honorarium bagi mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Besaran honorarium ditetapkan berbeda-beda berdasarkan posisi, mulai dari Ketua hingga Staf Pembantu Umum. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)