For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota Dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Also known as: PERPRES 66/2005 · PERPRES No. 66 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2005Publication Date:18 Oktober 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Anggota Dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2005
Publication Date18 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan memberikan honorarium bulanan. Ketentuan ini mengatur besaran honorarium yang diberikan kepada anggota dan berbagai posisi dalam badan pekerja, termasuk Sekretaris Jenderal, Koordinator Bidang, Asisten Koordinator, Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umum. Besaran honorarium bervariasi mulai dari Rp 1.000.000,00 hingga Rp 5.000.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)