For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Also known as: PERPRES 55/2023 · PERPRES No. 55 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 September 2023Publication Date:14 September 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 September 2023
Publication Date14 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja anggota serta badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan mengatur honorarium dan fasilitas yang diberikan. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk setiap posisi, mulai dari ketua hingga staf pembantu umum. Selain itu, fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, dan kendaraan dinas/operasional. Biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Kendaraan dinas/operasional juga diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)