Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja anggota serta badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan mengatur honorarium dan fasilitas yang diberikan. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk setiap posisi, mulai dari ketua hingga staf pembantu umum. Selain itu, fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, dan kendaraan dinas/operasional. Biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Kendaraan dinas/operasional juga diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.