on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Also known as: Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kepastian dan ketertiban usaha dalam pertumbuhan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan sektor-sektor ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan pasar. Pendirian pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha yang relevan, seperti IUPPT, IUPP, atau IUTM. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko modern, serta mendorong kemitraan dengan UMKM. Selain itu, ada ketentuan mengenai luas lantai penjualan dan jenis barang yang dapat dijual di toko modern.