For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern

Also known as: Permendag 56/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2014Publication Date:17 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date17 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perubahan tersebut meliputi: - Pembatasan penjualan barang pendukung usaha utama di Toko Modern maksimal 10% dari total barang yang dijual, dengan pengecualian jika mendapat izin dari Menteri. - Pembatasan pemasaran barang merek sendiri di Toko Modern maksimal 15% dari total barang dagangan, kecuali dalam rangka kemitraan. - Kewajiban Toko Modern untuk secara bertahap meningkatkan penjualan barang produksi Indonesia dan melaporkannya kepada Menteri. - Kewajiban Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk menyediakan minimal 80% barang dagangan hasil produksi dalam negeri, dengan pengecualian untuk stand alone brand, outlet/toko khusus, atau barang yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengubah istilah "Pasar Tradisional" menjadi "Pasar Rakyat" dan "Toko Modern" menjadi "Toko Swalayan" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka istilah "Pasar Tradisional" dibaca menjadi "Pasar Rakyat" dan istilah "Toko Modern" dibaca menjadi "Toko Swalayan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 2. Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun.

(-)