For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus

Also known as: Permen PUPR 7/2022 · Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 2022Publication Date:10 Juni 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 1216) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 292). 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1557). 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403). 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1612). 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan dan Pengelolaan Rusun Khusus Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 23).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan rumah layak huni dan pemenuhan tempat tinggal yang didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terencana dan berkelanjutan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengaturan dan mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU): Ditujukan bagi perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar, dengan bentuk bantuan meliputi jalan, drainase, sistem penyediaan air minum, dan prasarana persampahan.
  2. Bantuan Pembangunan Rumah Susun: Meliputi rumah susun umum, rumah susun negara, dan rumah susun khusus, dengan bantuan diberikan paling tinggi 5 lantai.
  3. Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya: Meliputi BSPS Sejahtera, BSPS, Sarhunta, BPPS, dan Klinik Rumah Swadaya, yang bertujuan untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni.
  4. Penyediaan Rumah Khusus: Pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan, serta peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan.

1. Permohonan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus yang telah diusulkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus yang sedang dalam proses, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Dalam hal permohonan, penetapan lokasi, dan penetapan penerima Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus yang telah diterima dan telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)