For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus

Also known as: Permen PUPR 20/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Perumahan & Kawasan PermukimanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenyediaan Rumah Khusus
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date08 November 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1733).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus diterbitkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyediakan rumah khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. Tujuannya adalah agar penyediaan rumah khusus dapat terselenggara secara efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyediaan rumah khusus, meliputi bentuk penyediaan, penerima penyediaan dan manfaat, mekanisme pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, serta pengalokasian anggaran. Bentuk penyediaan rumah khusus mencakup pembangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Penerima penyediaan dapat berupa kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas proposal dan ketepatan sasaran. Penerima manfaat adalah masyarakat yang memenuhi kriteria khusus, seperti masyarakat di perbatasan, nelayan, korban bencana, atau masyarakat yang terkena dampak program pembangunan pemerintah.

Mekanisme pelaksanaan meliputi tahapan perencanaan, pembangunan, serah terima barang milik negara, dan pemanfaatan rumah khusus. Perencanaan melibatkan usulan, verifikasi, dan penetapan penerima. Pembangunan meliputi pelelangan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana, sementara pengendalian dilakukan untuk menjamin kesesuaian antara penetapan dan pelaksanaan kegiatan. Anggaran untuk penyediaan rumah khusus bersumber dari APBN.

1. Bantuan Pembangunan Rumah Khusus yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Khusus sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dilakukan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk mendukung Rumah Khusus yang telah dibangun. 2. Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Rumah Khusus yang belum diserahterimakan.

(-)