For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

Also known as: Permen PUPR 01/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2019

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Sistem Pendidikan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date17 Januari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus, yang meliputi pengajuan usulan, verifikasi usulan, dan penetapan penerima pembangunan.
  2. Penerima pembangunan Rumah Susun Khusus adalah PTN, PTS, PTS Keagamaan, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
  3. Persyaratan pengajuan usulan meliputi persyaratan proposal dan persyaratan teknis.
  4. Pengelolaan Rumah Susun Khusus, yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
  5. Kegiatan operasional meliputi administrasi kepegawaian, penatausahaan, dan administrasi keuangan.
  6. Pemanfaatan Sarusun dilakukan dengan pinjam pakai atau sewa.

(-)

(-)