For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Also known as: PERPRES 12/2009 · PERPRES No. 12 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2009Publication Date:24 Maret 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan Tunjangan Kinerja. Hal ini dianggap perlu untuk diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pembayaran tunjangan didasarkan pada evaluasi tingkat pencapaian reformasi birokrasi, dimulai dari 70% dari jumlah yang ditetapkan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya seperti cuti di luar tanggungan negara.

(-)

(-)