For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Also known as: PERPRES 32/2009 · PERPRES No. 32 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2009Publication Date:24 Maret 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 2009
Publication Date24 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Latar belakang perubahan ini adalah penghapusan tunjangan khusus pelayanan tugas kepresidenan setelah pemberian tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan ini menambahkan Pasal 6A yang mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi. Tunjangan kinerja ini sebesar 150% dari Kelas Jabatan 18 dan dibayarkan mulai 1 Januari 2009. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)