For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Also known as: PERPRES 101/2014 · PERPRES No. 101 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan mencakup definisi pegawai yang berhak menerima tunjangan, penghapusan ketentuan tertentu, dan penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja mulai Januari 2014 berdasarkan capaian kinerja bulanan. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang mendapatkan remunerasi dari Badan Layanan Umum.

(-)

(-)