For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1960 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950

Also known as: PP 53/1960 · PP No. 53 Tahun 1960 · PP Nomor 53 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1960Publication Date:26 Desember 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1960
Publication Date26 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17) tentang peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak yatim/piatu dari anggota T.N.I. yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1960 bertujuan untuk menyamakan perlakuan dalam pemberian jaminan sosial kepada janda dan anak yatim/piatu anggota TNI yang meninggal sebelum tahun 1950 dengan mereka yang meninggal dalam atau setelah tahun 1950. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 dan menetapkan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951, yang telah diubah dan ditambah, untuk berlaku bagi janda dan anak yatim/piatu anggota TNI yang meninggal sebelum tahun 1950. Besaran pensiun ditetapkan berdasarkan gaji khayal dengan memperhitungkan masa kerja mendiang dan kenaikan sesuai peraturan yang berlaku. Jika pensiun yang dihitung lebih kecil dari sokongan sebelumnya, maka diberikan tambahan pensiun sebesar selisihnya.

1. Sebelum surat keputusan pemberian pensiun janda dan/atau onderstan anak yatim/piatu dapat dikeluarkan, maka kepada janda dan/atau anak yatim/piatu diberikan pensiun yang jumlahnya sama dengan sokongan sebelumnya. 2. Pelaksanaan ketentuan tersebut diselenggarakan langsung oleh instansi-instansi pembayar pensiun dan tunjangan.

(-)