on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Also known as: PP 5/1950 · PP No. 5 Tahun 1950 · PP Nomor 5 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menghargai jasa anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam tugas, serta menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan konstitusi dan undang-undang darurat yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota Tentara R.I.S. atau bekas anggota T.N.I. yang meninggal dalam tugas. Sokongan diberikan berdasarkan pangkat terakhir yang dijabat oleh almarhum. Janda dan anak piatu yang memenuhi syarat tertentu berhak menerima sokongan bulanan. Sokongan ini tidak berlaku untuk pangkat tituler dan dapat dihentikan jika penerima menikah lagi, dihukum, atau mencapai usia tertentu. Permohonan sokongan harus diajukan melalui instansi militer terkait dan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan.