For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.

Also known as: PP 53/1958 · PP No. 53 Tahun 1958 · PP Nomor 53 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1952Publication Date:20 September 1958
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954 tentang kenaikan pensiun dan onderstand yang diberikan kepada para bekas anggota tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL dahulu dan sebagainya, dan kepada janda dan/atau anaknya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.8).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pensiun dan onderstand bagi bekas pegawai negeri dan anggota tentara, termasuk janda dan anak yatim/piatu dari anggota TNI yang gugur atau meninggal dunia dalam dinas. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup dan memenuhi tuntutan pihak berkepentingan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954, termasuk perubahan pada lampiran dan penambahan pasal baru yang mengatur kenaikan sokongan bagi janda dan anak yatim/piatu. Selain itu, ditetapkan bahwa jumlah pensiun atau onderstand tidak boleh kurang dari Rp. 25,- per bulan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Oktober 1952.

(-)