For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 2/2021 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2021Publication Date:6 Juli 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeTata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date08 Juli 2021
Publication Date06 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1911).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang penerbitan PKPU ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Tujuan dari PKPU ini adalah untuk menciptakan standarisasi administrasi, mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna, mendukung kelancaran komunikasi kedinasan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas KPU. Ketentuan substansial dalam PKPU ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penanda tangan naskah dinas; dan pengendalian naskah dinas. PKPU ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (seperti peraturan KPU, instruksi, surat edaran, dan standar operasional prosedur), naskah dinas korespondensi (seperti nota dinas, memorandum, surat dinas, dan surat undangan), dan naskah dinas khusus (seperti nota kesepahaman, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, surat panggilan, rekomendasi, surat peringatan, surat pernyataan, laporan, telaah, dan notula).

(-)

(-)