Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman administrasi, mewujudkan tata kearsipan yang baik, menunjang kelancaran komunikasi kedinasan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas KPU.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis dan format naskah dinas (arahan, korespondensi, khusus).
2. Pembuatan naskah dinas (persyaratan, penomoran, penggunaan lambang negara/logo, paraf/tanda tangan/cap).
3. Pengamanan naskah dinas (klasifikasi keamanan).
4. Kewenangan penandatanganan naskah dinas.
5. Pengendalian naskah dinas (masuk dan keluar).
Peraturan ini mengatur jenis, format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas di lingkungan KPU.