Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi jenis Naskah Dinas penetapan yang terdiri atas Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU, serta jenis Naskah Dinas penugasan yang terdiri atas surat perintah dan surat tugas. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai surat tugas, nota dinas, memorandum, disposisi, surat dinas, surat undangan, dan Naskah Dinas khusus. Beberapa pasal dan paragraf juga dihapus, dan ketentuan mengenai surat perjanjian diubah. Di antara pasal-pasal tertentu disisipkan pasal-pasal baru yang mengatur nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai laporan, telaah, notula, penomoran Naskah Dinas, prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar, dan pedoman teknis Naskah Dinas elektronik. Lampiran Peraturan Komisi juga diubah.