For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 8/2021 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi jenis Naskah Dinas penetapan yang terdiri atas Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU, serta jenis Naskah Dinas penugasan yang terdiri atas surat perintah dan surat tugas. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai surat tugas, nota dinas, memorandum, disposisi, surat dinas, surat undangan, dan Naskah Dinas khusus. Beberapa pasal dan paragraf juga dihapus, dan ketentuan mengenai surat perjanjian diubah. Di antara pasal-pasal tertentu disisipkan pasal-pasal baru yang mengatur nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai laporan, telaah, notula, penomoran Naskah Dinas, prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar, dan pedoman teknis Naskah Dinas elektronik. Lampiran Peraturan Komisi juga diubah.

(-)

(-)