For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas

Also known as: Permenkumham 51/2016 · Permenkumham No. 51 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan dan prinsip kehati-hatian serta menyederhanakan persyaratan dalam penerbitan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Perubahan ini melibatkan prosedur teknis permohonan dan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup mekanisme pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, baik yang memerlukan persetujuan Direktur Jenderal maupun yang tidak. Visa tinggal terbatas dapat diberikan untuk kegiatan bekerja dan tidak bekerja, dengan berbagai kategori dan durasi yang berbeda. Persetujuan Direktur Jenderal diperlukan untuk beberapa jenis visa, dan prosesnya melibatkan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, penelitian latar belakang, dan pengambilan data biometrik.

(-)

(-)