For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas

Also known as: Permenkumham 24/2016 · Permenkumham No. 24 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2016Publication Date:30 Juni 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeProsedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 September 2016
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis-jenis Visa: Visa Kunjungan (satu kali perjalanan, beberapa kali perjalanan, saat kedatangan) dan Visa Tinggal Terbatas (untuk bekerja dan tidak bekerja).
  2. Prosedur Permohonan Visa: Secara manual atau elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Persyaratan permohonan berbeda tergantung jenis Visa dan tujuan kunjungan/tinggal.
  3. Pemberian Visa: Dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sesuai dengan jenis Visa dan persetujuan yang diperlukan.
  4. Penolakan Visa: Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan jika terdapat alasan seperti tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, atau alasan lainnya.
  5. Pembatalan Visa: Visa dapat dibatalkan jika terbukti melakukan tindak pidana, kegiatan berbahaya, atau alasan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur secara detail mengenai persyaratan dan mekanisme permohonan serta pemberian berbagai jenis Visa, termasuk dokumen yang diperlukan, biaya, dan jangka waktu penyelesaian.

(-)

(-)