on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 73/2006 · PERPRES No. 73 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika seseorang menjabat lebih dari satu jabatan, hanya satu tunjangan tertinggi yang diberikan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian dan Menteri Keuangan.