on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 28/2007 · PERPRES No. 28 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan jabatan struktural dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural. Tunjangan diberikan setiap bulan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Tunjangan dihentikan jika pejabat diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Kepolisian.