on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
Also known as: Keppres 5/2003 · Keppres No. 5 Tahun 2003 · Keppres Nomor 5 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pembinaan Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan struktural berhak menerima tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Jabatan struktural disusun atas beberapa eselon, dan besarnya tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Tunjangan diberikan sejak pelantikan, dan jika seseorang menjabat lebih dari satu jabatan, hanya satu tunjangan tertinggi yang diberikan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Kepala Kepolisian dan Menteri Keuangan.