on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: PERPRES 90/2019 · PERPRES No. 90 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Ketentuan Substansial: BP2MI dibentuk sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri ketenagakerjaan. BP2MI memiliki tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu, termasuk penerbitan izin perekrutan, pengawasan jaminan sosial, dan pelindungan selama bekerja. BP2MI juga bertanggung jawab atas pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Selain itu, BP2MI menyusun peraturan mengenai standar perjanjian kerja dan biaya penempatan.