For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: PERPRES 165/2024 · PERPRES No. 165 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 165 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertanggung jawab atas suburusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan PMI. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari APBN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi sumber daya manusia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 3. Aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(-)