on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Also known as: PERPRES 81/2006 · PERPRES No. 81 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2006
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendirikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tujuan utama pembentukan BNP2TKI adalah untuk melaksanakan kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. BNP2TKI berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar negeri, dan lainnya. BNP2TKI juga bertugas melakukan penempatan TKI berdasarkan perjanjian tertulis dengan negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan, serta memberikan pelayanan dan pengawasan terkait dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan, penyelesaian masalah, dan peningkatan kualitas TKI.