For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah

Also known as: PP 1/2008 · PP No. 1 Tahun 2008 · PP Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeInvestasi Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas investasi pemerintah, khususnya dalam bentuk Investasi Langsung di bidang infrastruktur dan bidang lainnya, serta memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi. Hal ini dilakukan dengan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Badan Investasi Pemerintah, dan lembaga terkait lainnya. Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi Surat Berharga dan Investasi Langsung, yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Badan Investasi Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan investasi, dengan pengawasan oleh Dewan Pengawas dan Komite Investasi Pemerintah. Sumber dana investasi berasal dari APBN, keuntungan investasi terdahulu, dan sumber sah lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan akuntabilitas bagi Badan Investasi Pemerintah.

1. Dalam hal Dewan Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah. 2. Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

(-)