For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah

Also known as: PP 8/2007 · PP No. 8 Tahun 2007 · PP Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2007Publication Date:10 Januari 2007
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeInvestasi Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2007
Publication Date10 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan umum. Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga dan investasi langsung. Investasi surat berharga meliputi pembelian saham dan surat utang, sedangkan investasi langsung melibatkan kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non-infrastruktur. Pengelolaan investasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan bantuan badan investasi pemerintah dan komite investasi pemerintah. Sumber dana investasi berasal dari APBN, keuntungan investasi terdahulu, dan sumber sah lainnya. Pengelolaan investasi mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan divestasi. Setiap kegiatan investasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas akuntabilitas dan efisiensi.

1. Dalam hal dewan pengawas pada badan investasi pemerintah belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab dilaksanakan oleh komite investasi pemerintah. 2. Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini berlaku wajib disesuaikan dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini berlaku. 3. Dana investasi pemerintah yang ada sebelum peraturan ini berlaku wajib dibukukan ke dalam Rekening Induk Dana Investasi dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. 4. Biaya operasional badan investasi pemerintah menjadi beban APBN jika pendapatan dari hasil pelaksanaan perjanjian investasi belum dapat menutup biaya operasional.

1. Perjanjian kerjasama harus memuat sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian. 2. Perjanjian investasi harus memuat sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.