For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah

Also known as: PP 63/2019 · PP No. 63 Tahun 2019 · PP Nomor 63 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 September 2019Publication Date:12 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeInvestasi Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2019
Publication Date12 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah guna meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi tersebut. Investasi Pemerintah dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan, profesionalisme, dan kehati-hatian. Sumber investasi berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola dan menatausahakan Investasi Pemerintah, dengan kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Komite Investasi Pemerintah (KIP) dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi, sementara Operator Investasi Pemerintah (OIP) ditunjuk untuk melaksanakan fungsi operasional.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)