For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 9/2012 · Perka BKN No. 9 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2012Publication Date:6 Agustus 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date06 Agustus 2012
Publication Date06 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari KKN, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS dari tenaga honorer (dibiayai APBN/APBD dan tidak dibiayai APBN/APBD), tenaga dokter, dan tenaga ahli tertentu/khusus. 2. Pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS dari pelamar umum. 3. Tata cara pengangkatan tenaga honorer dan pelamar umum menjadi CPNS, termasuk persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, dan penyampaian usul penetapan NIP. 4. Pembentukan tim pelaksana pengadaan CPNS di tingkat nasional dan instansi. 5. Materi dan pelaksanaan ujian (Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang). 6. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengadaan CPNS. 7. Pembiayaan pengadaan CPNS.

1. Ketentuan pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)