For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan BKN 14/2018 · Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:18 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date27 September 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 781).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan PNS yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan PNS, masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan panitia seleksi nasional dan instansi untuk menjamin objektivitas dan kelancaran proses pengadaan PNS. Peraturan ini memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan PNS di lingkungan masing-masing, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pelamar.

(-)

1. Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk 1 (satu) tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai.