Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Latar belakangnya adalah kebijakan pemerintah dalam pengadaan CPNS mulai tahun 2006 yang memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer, serta pengangkatan CPNS dari pelamar umum mulai tahun 2007. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat terkait dalam pelaksanaan pengadaan CPNS, menjamin transparansi, dan mencegah KKN.
Ketentuan substansial mencakup dua pedoman utama: pengadaan CPNS dari tenaga honorer (Lampiran I) dan pengadaan CPNS dari pelamar umum (Lampiran II). Pedoman untuk tenaga honorer meliputi perencanaan, seleksi administrasi, pengangkatan, pengawasan, dan evaluasi. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi tanggung jawab PPK, dengan prioritas berdasarkan jenis jabatan, masa kerja, dan usia. Persyaratan administrasi meliputi ijazah, pas foto, SK pengangkatan, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana atau organisasi terlarang.
Pedoman untuk pelamar umum mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pengadaan CPNS. Pengadaan CPNS dari pelamar umum harus dilakukan secara obyektif dan transparan, tanpa diskriminasi. Proses seleksi meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan (melalui Tes Kompetensi Dasar/TKD dan Tes Kompetensi Bidang/TKB), penetapan kelulusan, dan pengangkatan menjadi CPNS. Tim Pengadaan CPNS dibentuk di tingkat pusat dan instansi untuk melaksanakan proses ini. Materi ujian (TKD dan TKB) harus disiapkan dengan mengacu pada kisi-kisi yang ditetapkan. Pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer untuk menjamin objektivitas.