For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula

Also known as: PP 10/1981 · PP No. 10 Tahun 1981 · PP Nomor 10 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1981Publication Date:1 April 1981
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1981
Publication Date01 April 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Perusahaan Negara Perkebunan XIV 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1979 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Produksi Gula

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produksi gula melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang produksi gula. Penyertaan modal negara berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada Perusahaan Negara Perkebunan XIV, Proyek Gula Jatitujuh, dan sebagian areal PT. Perkebunan XXX. Modal PERSERO terdiri dari saham-saham yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian. Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XIV dilakukan bersamaan dengan pendirian PERSERO, dan hak serta kewajiban perusahaan tersebut dialihkan kepada PERSERO.

1. Perusahaan Negara Perkebunan XIV dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan beralih kepada PERSERO. 2. Panitia likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XIV. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)