For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1973 tentang Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 45/1973 · PP No. 45 Tahun 1973 · PP Nomor 45 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 1973Publication Date:6 Desember 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1973
Publication Date06 Desember 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dengan pengalihan ini, Perusahaan Negara Perkebunan XIV dinyatakan bubar, dan semua hak, kewajiban, serta kekayaan perusahaan tersebut beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XIV, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XIV yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidator dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)