on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Also known as: Permenkumham 20/2022 · Permenkumham No. 20 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan keimigrasian yang terstandardisasi dan berkepastian hukum serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Perubahan dilakukan untuk mengatur cap yang digunakan dalam pelayanan izin tanggal dan pemeriksaan daftar awak alat angkut serta daftar penumpang, dan perubahan desain cap tanda keluar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah jenis cap keimigrasian yang meliputi cap tanda masuk, cap tanda keluar, cap penolakan izin masuk, cap untuk pelayanan izin tinggal, cap untuk penindakan keimigrasian, dan cap pemeriksaan daftar awak alat angkut dan daftar penumpang. Perubahan juga mencakup spesifikasi cap yang digunakan untuk pelayanan izin tinggal, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, peraturan ini menambahkan Bab VIA tentang cap pemeriksaan daftar awak alat angkut dan daftar penumpang.