Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian bertujuan untuk menyesuaikan spesifikasi dan karakteristik cap keimigrasian dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Cap keimigrasian dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk cap tanda masuk, cap tanda keluar, cap penolakan izin masuk, cap untuk pelayanan izin tinggal, dan cap untuk penindakan keimigrasian. Peraturan ini juga mengatur spesifikasi cap, termasuk fitur pengaman, desain, bentuk, ukuran, dan warna tinta. Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pengelolaan cap keimigrasian, termasuk perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penggantian, dan penghapusan.