For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 9/2022 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 April 2022Publication Date:8 April 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date13 April 2022
Publication Date08 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2022 merupakan peraturan baru dalam bentuk instrumen hukum yang menetapkan pencabutan terhadap peraturan sebelumnya. Isi pokoknya bukan aturan substantif baru mengenai prosedur perizinan, melainkan keputusan untuk mencabut dua Peraturan Menteri sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara substantif menggantikan dengan ketentuan baru yang mengatur mekanisme layanan perizinan; melainkan mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua peraturan berikut:

    • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 978).
    • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016 (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 241).
  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak. Peraturan ini tidak melakukan perubahan atau amandemen terhadap ketentuan substantif pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 atau Nomor 13 Tahun 2017; melainkan mencabut kedua peraturan tersebut sehingga ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama dinyatakan tidak berlaku.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    • Pasal 2 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • Peraturan ini ditetapkan pada 8 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2022. Dengan demikian secara operasional peraturan ini mulai berlaku sejak 13 April 2022 (tanggal pengundangan) dan sejak itu kedua Peraturan Menteri yang disebut pada Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Tujuan peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan penyelenggaraan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor ESDM dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru serta kebutuhan kemudahan berusaha. Pertimbangan dalam konsideran menyatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 dan Perubahan Nomor 13 Tahun 2017 'sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum yang ada saat ini' sehingga perlu dicabut.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak ketiga. Efek utama kebijakan adalah menghapus kewajiban/ hak yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 15/2016 dan Perubahan 13/2017. Dengan pencabutan tersebut, pelaksanaan perizinan kembali mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan pedoman administratif pengganti yang ditetapkan Kementerian ESDM.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan penyelenggaraan kemudahan berusaha.
    • Penyederhanaan regulasi melalui pencabutan ketentuan yang dinilai tidak sesuai/diperlukan lagi.
    • Memberi kepastian hukum mengenai tidak berlakunya ketentuan layanan cepat 3 jam sebagaimana diatur dalam peraturan yang dicabut.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    Peraturan ini hanya mengatur mekanisme administratif pencabutan dan pengundangan. Secara khusus:

    • Pasal 1 menyatakan pencabutan dan pernyataan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017.
    • Pasal 2 menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Peraturan ini tidak menetapkan prosedur pelaksanaan perizinan pengganti atau menggantikan ketentuan teknis perizinan; pelaksanaan selanjutnya diatur melalui peraturan lain atau kebijakan teknis Kementerian ESDM.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Pasal 2 menetapkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam praktiknya peraturan ini berlaku sejak 13 April 2022 (tanggal pengundangan).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus mengenai status permohonan perizinan yang sedang dalam proses atau izin-izin yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 dan Perubahan Nomor 13 Tahun 2017. Dengan dicabutnya kedua peraturan tersebut, ketentuan teknis dan administrasi untuk permohonan/izin yang sedang berjalan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan atau kebijakan transisi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM secara terpisah.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak-pihak yang terkait. Tidak ada ketentuan waktu khusus yang mengharuskan entitas menyesuaikan praktiknya dalam jangka waktu tertentu setelah pencabutan.

  • Grandfathering clauses

    Tidak terdapat grandfathering clause atau ketentuan yang secara eksplisit mempertahankan efek hukum tertentu dari perizinan yang diberikan berdasarkan peraturan yang dicabut. Oleh karena itu, apabila diperlukan kepastian untuk status izin-izin terdahulu, hal tersebut harus diatur melalui peraturan pelaksana atau keputusan administratif lain oleh Kementerian ESDM atau instansi terkait.

Tidak mengatur sanksi