For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 15/2016 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral melalui layanan cepat perizinan 3 (tiga) jam atau Layanan Cepat 123J. Layanan ini diberikan kepada pemohon izin di bidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, meliputi bidang usaha pengusahaan tenaga panas bumi, pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan kewenangan Layanan Cepat 123J kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hak substitusi. Pemohon izin harus mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Persyaratan ini meliputi profil pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta dokumen teknis seperti studi kelayakan awal dan rencana pembangunan fasilitas.

Izin usaha diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) yang meliputi persyaratan administratif dan teknis. Pemohon wajib memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Kepala BKPM bertindak untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pemberian Layanan Cepat 123J dan wajib menyampaikan tembusan dan laporan pelaksanaan layanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara berkala. Pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan dokumen perizinan menjadi tanggung jawab Kepala BKPM, sementara monitoring dan evaluasi dilaksanakan bersama oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BKPM.

1. Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diajukan kembali berdasarkan Layanan Cepat 123J sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)