For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1969 tentang Pembubaran Staf Khusus Urusan Cina pada Kabinet Republik Indonesia

Also known as: Keppres 50/1969 · Keppres No. 50 Tahun 1969 · Keppres Nomor 50 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 1969Publication Date:19 Juni 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Staf Khusus Urusan Cina pada Kabinet Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 1969
Publication Date19 Juni 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 113 tahun 1967 tentang Staf Chusus Urusan Tjina. 2. Instruksi Presiden R.I. No. 15 tahun 1967 tentang Staf Chusus Urusan Tjina Daerah.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Staf Chusus Urusan Tjina pada Kabinet Republik Indonesia. Pembubaran ini dilakukan karena kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah Tjina telah diatur dalam berbagai keputusan dan instruksi yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Menteri dan Lembaga Pemerintah terkait. Dengan pembubaran ini, tugas dan fungsi Staf Chusus Urusan Tjina dialihkan kepada Badan Koordinasi Intelijen Negara. Inventaris dan personil Staf Chusus Urusan Tjina diserahkan kepada Sekretariat Kabinet untuk pengaturan lebih lanjut. Gubernur atau Kepala Daerah juga diinstruksikan untuk melaksanakan pembubaran Staf Chusus Urusan Tjina Daerah.

1. Tugas dan fungsi Staf Chusus Urusan Tjina ditampung oleh Badan Koordinasi Intelijen Negara. 2. Inventaris dan personil Staf Chusus Urusan Tjina diserahkan kepada Sekretariat Kabinet untuk diatur lebih lanjut. 3. Gubernur/Kepala Daerah melaksanakan pembubaran Staf Chusus Urusan Tjina Daerah.

(-)