For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1967 tentang Pembentukan Staf Khusus Urusan Cina

Also known as: Keppres 113/1967 · Keppres No. 113 Tahun 1967 · Keppres Nomor 113 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1967Publication Date:3 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Staf Khusus Urusan Cina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1967
Publication Date03 Agustus 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 113 Tahun 1967 menetapkan pembentukan Staf Khusus Urusan Cina di bawah Presidium Kabinet. Staf ini bertugas membantu Menteri Utama Bidang Politik dalam menangani masalah terkait Cina. Tugas utama Staf Khusus meliputi menampung dan mencari solusi atas masalah yang timbul, serta melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait Cina. Staf Khusus juga memiliki fungsi merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan mengkoordinasikan kegiatan aparatur pelaksana. Organisasi Staf Khusus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan empat anggota Staf Ahli yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang Hukum, Politik/Hankam, Sosial Budaya, dan Ekonomi.

(-)

(-)